SuaraNusantara.com- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim dipanggil ke Istana Kepresidenan, Jakarta oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin 27 Mei 2024.
Nadiem Makarim dipanggil Jokowi merupakan buntut dari Mendikbudristek yang menaikkan biaya UKT atau Uang Kuliah Tunggal di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Atas kebijakan Nadiem Makarim yang menaikkan biaya UKT, membuat gelombang protes pun muncul terlebih di kalangan mahasiswa.
Karena kenaikkan biaya UKT ini malah menjadi menambah beban masyarakat bawah.
Usai dipanggil Jokowi, Nadiem menjelaskan kedatangannya ke istana untuk melaporkan sejumlah isu mengenai dunia pendidikan.
Terutama soal kebijakannya yang menaikkan biaya UKT di sejumlah PTN dan bahkan menjadi perbincangan akhir-akhir ini.
Usai pertemuannya dengan Jokowi, Nadiem Makarim pun membatalkan kenaikkan UKT.
Nantinya, Kemendikbud Ristek akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujar Nadiem di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Nadiem memutuskan membatalkan kenaikkan biaya UKT usai dirinya mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Mereka adalah mahasiswa, keluarga mahasiswa, perguruan tinggi, universitas, rektorat, hingga masyarakat.
Selain itu, Nadiem juga mengkaji angka-angka peningkatan UKT dari PTN yang dinilai ternyata beberapa angka peningkatan UKT dari PTN cukup mencemaskan.
“Jadi, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” ujar Nadeim.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, evaluasi terhadap pengajuan UKT dari PTN akan menyasar kepada asas keadilan dan kewajaran.
Nadiem juga memastikan, nantinya peningkatan UKT harus melihat aspek asas keadilan dan kewajaran.

















Discussion about this post