
Jakarta – SuaraNusantara
Puluhan warga kontra pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah (Jateng) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Mereka mengadukan Gubernur Jateng, Ganjar Pranomo ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo lantaran dinilai sudah bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat petani di Kabupaten Rembang menyusul diterbitkannya izin lingkungan baru untuk PT. Semen Indonesia (SI).
Salah seorang peserta aksi, Ahmad Sainy mengatakan, sejatinya kemelut rencana kegiatan usaha PT. SI di Kabupaten Rembang telah menemui jalan keluar saat Mahkamah Agung (MA) memutus perkara tersebut lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 99 PK/TUN/2016 tertanggal 5 Oktober 2016.
Putusan MA itu, kata dia, merupakan jawaban keadilan bagi warga Rembang yang mejadi penggugat untuk menghentikan upaya PT. SI yang hendak merampas hak hidup dan hak atas lingkungan warga.
“Namun jawaban keadilan tersebut nyata tidak memberikan kepastian hukum karena izin lingkungan yang dahulu menjadi objek sengketa dan telah diputus oleh MA, sekarang Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Izin Lingkungam Baru,” jelas Sainy saat wawancara bersama SuaraNusantara.
Karena itu, ia menilai penerbitan izin lingkungan baru untuk PT. SI lewat SK Gebernur Jateng Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik PT. SI merupakan bentuk arogansi Pemprov terhadap rakyat kecil.
“Ini jelas bentuk pembengkangan, tindakan sewenang-wenang Gubernur Jawa Tengah,” jelasnya.
Dikatakan, kewajiban gebernur sebenarnya melaksanakan Putusan MA yang jelas berisi klausul tentang pembatalan objek sengketa dan klausul perintah kepada Gubernur Jateng untuk mencabut objek sengketa serta menanggung biaya parkara.
“Sama sekali tidak ada klausul untuk melakukan tindakan lain. Akan tetapi Gubernur Jateng mengatur selain yang diperintahkan oleh Putusan MA, di sinilah Ganjar menunjukkan arogansinya,” tutur Sainy.
Sainy menambahkan, masyarakat Jateng sangat menyayangkan tindakan arogan itu dilanjut dengan penerbitan Izin Lingkungam Baru untuk PT. SI.
“Hal tersebut sama sekali tidak diperintahkan oleh Putusan MA,” sambung dia.
Menurutnya, alasan Ganjar menggunakan diskresi dalam penerbitan Izin Lingkungan itu merupakan bukti nyata bahwa sebenarnya dia telah melakukan tindakan sewenang-wenang serta cacat hukum.
“Karena itu, kami secara tegas mengecam tindakan Gubernur Jateng yang menerbitkan Izin Lingkungan Baru yang cacat hukum,” kata Sainy.
Lebih lanjut dia mengatakan, tindakan Ganjar itu telah merusak rasa keadilan bagi masyarakat. Di samping telah memberikan contoh buruk dengan melawan putusan pengadilan dan konstitusi.
“Ini akan berdampak pada rasa tidak percaya masyarakat terhadap pengadilan dan dunia hukum di Indonesia,” tukas Sainy.
Penulis: Hasbullah