Suaranusantara.com – Rancangan Undang – Undang (RUU) nomor 34 tahun 204 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi usulan inisiatif DPR telah disahkan pada Selasa (28/5/2024).
Dalam draf RUU itu terdapat poin perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53.
Diketahui, dalam UU 34/2004, usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,” bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.
Pada UU 34/2004, Pasal 53 hanya terdiri dari satu pasal. Sementara dalam draf RUU usul inisiatif DPR, Pasal 53 terdiri atas lima ayat.
Dimana pasal 53 Ayat (1), usia pensiun prajurit yang mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama diubah jadi 60 tahun dan 58 tahun.
Lalu Ayat (2) mengatur bagi jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.
Discussion about this post