SuaraNusantara.com- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal polemik potongan tiga persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan pemotongan tiga persen dari gaji atau upah pekerja untuk Tapera akan dilakukan evaluasi.
“Nanti kami lihat. Tentu kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ujar Airlangga Hartarto usai Workshop OECD, Rabu, 29 Mei 2024.
Soal evaluasi, Airlangga berujar akan dilakukan sesegera mungkin.
Meski demikian, terkait dengan waktu evaluasi aturan tersebut, Airlangga menyebutkan akan dilakukan segera mungkin.
“Ya tidak lama lah,” kata Airlangga.
Besaran tiga persen untuk Tapera di antaranya 2,5 persen untuk pekerja dan 0,5 persen untuk pemberi kerja yang dianggap sebagai beban baru.
Adapun besaran pemotongan gaji atau upah untuk Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.
Dan yang wajib membayar iuran Tapera turut tercantum dalam PP Pasal 7 yang mengatur jenis pekerja yang menjadi peserta meliputi:
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
*
Discussion about this post