SuaraNusantara.com- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan menghapus batasan usia 30 tahun untuk kepala daerah
Adapun permohonan dihapusnya batasan usia 30 tahun untuk kepala daerah itu diajukan oleh Partai Garuda ke MA.
Dengan demikian, Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan berpeluang lolos ke Pemilihan Gubernur atau Pilgub 2024.
Terlebih usia Kaesang saat ini belum genap berusia 30 tahun, karena dia lahir pada 25 Desember 1994 dan Pilkada Serentak digelar 27 November 2024.
Adapun putusan MA yang baru tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dan yang memberikan putusan yaitu Ketua Majelis Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun dan bisa diakses langsung di laman resmi MA
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut dilihat pada Kamis 30 Mei 2024.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Itu artinya dengan adanya putusan ini, maka MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Pasal 4 PKPU berbunyi yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur”
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Sebagai informasi, nama Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah menuai sorotan lantaran maju di Pilgub 2024.
Kaesang maju di Pilgub 2024 mendampingi Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang merupakan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono.
Hal ini terlihat dari poster yang diunggah oleh artis Raffi Ahmad dan Ketum Harian DPP Partai Gerindra, Sumi Dasco Ahmad mengunggah poster fot Budi dan Kaesang di akun media sosial masing-masing pada Rabu 29 Mei 2024.
Lalu pada poster tersebut tertulis ‘For Jakarta 2024’ dan memperlihatkan foto Budi dan Kaesang berdampingan.
Dari poster yang viral Budisatrio Djiwandono sebagai calon gubernur (cagub) dan Kaesang Pangarep sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di Pilgub Jakarta 2024.
*
Discussion about this post