SuaraNusantara.com- Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) kini tengah menjadi perbincangan berbagai pihak.
Hal ini dikarenakan Partai Garuda mengajukan gugatan soal batasan usia kepala daerah yang tadinya minimal 30 tahun ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan Partai Garuda soal batasan usia tak lagi 30 tahun untuk kepala daerah pun dikabulkan MA.
Dan putusan MA ini telah tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut dilihat pada Kamis 30 Mei 2024.
Dengan putusan anyar ini maka peluang Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi lolos Pilgub 2024 terbuka lebar.
Terlebih namanya disandingkan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono di Pilgub 2024.
Budisatrio Djiwandono diketahui dicalonkan oleh partai Gerindra sebagai calon gubernur (cagub) Jakarta.
Sementara Kaesang Pangarep dicalonkan sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta mendampingi Budi.
Publik pun mencari tahu mengenai profil dari Partai Garuda yang mengajukan gugatan atas batasan usia kepala daerah kini tak lagi harus 30 tahun.
Sehingga bisa memuluskan jalannya Kaesang ke Pilgub 2024.
Sebagai informasi, mengutip dari dalam buku berjudul Mengelola Partai Politik: Komunikasi dan Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi, Firmanzah (2008: 68), partai politik adalah suatu institusi atau organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk memobilisasi individu dalam suatu aksi yang bersifat kolektif untuk melawan kelompok lain atau melakukan koalisi dengan pihak tertentu.
Dan partai politik di Indonesia terdapat salah satunya adalah Partai Garuda.
Dari laman resmi partaigaruda.org, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) resmi dibentuk pada tanggal 16 April 2015 dan mulai ikut pemilihan umum pada tahun 2019.
Lahirnya Partai Garuda dapat dilihat dari enam belas tahun lalu yang pada masa itu masih bernama Partai Kerakyatan Nasional (PKN).
PKN menjadi cikal bakal lahirnya Partai Garuda diinisiasi oleh mantan Ketua MPR/DPR Harmoko pada 30 November 2007.
Pada 2009 PKN gagal menjadi peserta Pemilu lantaran tak lolos verifikasi KPU.
Setelah gagal PKN pun mengubah nama menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia. Dan untuk pertama kalinya akronim Garuda digunakan.
Lalu pada 2022 Partai Garuda kembali mengubah namanya menjadi Partai Garda Perubahan Indonesia.
Seperti partai pada umumnya, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) memiliki visi misi dari partai. Berikut ini visi dan misi dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
1. Visi
Terwujudnya Cita-cita Perubahan Indonesia.
2. Misi
– Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
– Terwujudnya masyarakat demokratis yang adil dan sejahtera serta berkeyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai tanah air dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Mewujudkan masyarakat kedaulatan Rakyat dalam berdemokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan hukum yang berlaku.
– Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Partai Garuda dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana, yang sudah menjabat sejak tahun pendirian partai ini, yaitu sejak 2015.
Ahmad Ridha Sabana adalah Ketua Partai Garuda saat ini, menjabat sejak 2015.
Ahmad Ridha Sabana selain sebagai pimpinan partai Garuda, dia juga aktif terlibat dalam Komite Pemuda Indonesia Pusat (KNPI).
Sosok pemimpin bagi partai ini merupakan adik dari Ahmad Riza Patria, yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Jakarta dari 2020 hingga 2022.
Sebelum menjadi pemimpin si partai tersebut, pada tahun 2014, Ahmad mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mewakili Partai Gerindra.
*
Discussion about this post