Suaranusantara.com – Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 dan seterusnya.
Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Aturan itu mengubah usia 30 tahun calon kepala daerah dari semula dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran, menjadi dihitung sejak pelantikan.
Dengan kata lain, calon kepala daerah masih bisa mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia 30 tahun.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut.
Permohonan yang diajukan Partai Garuda ini terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Discussion about this post