Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Pengamat Politik Bongkar Sederet Kejanggalan Putusan MA Peluang Kaesang ke Pilgub 2024 Terbuka Lebar

Feri Spt by Feri Spt
31 May 2024
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
A A
Putusan MA peluang Kaesang lolos ke Pilgub 2024 (instagram @mochamadiriawan84)

Putusan MA peluang Kaesang lolos ke Pilgub 2024 (instagram @mochamadiriawan84)

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com- Pengamat politik merasa ada kejanggalan dalam putusan MA yang menganulir batasan usia minimal 30 cagub cawagub.

Dinilai janggal lantaran pengamat politik melihat saat putusan MA lahir bersamaan dengan nama Kaesang Pangarep tengah viral karena beredar kabar masuk dalam bursa Pilgub 2024 dengan menjadi calon wakil gubernur (cawagub).

Sebelumnya, putusan MA ini lahir lantaran ada gugatan dari Partai Garuda yang menggugat batasan usia cagub cawagub pada 23 April 2024 lalu ke Mahkamah Agung.

BACAJUGA

Kaesang Soroti Soal Ada Upaya Adu Domba Antara Prabowo dan Jokowi: Ini Menyesatkan

Pengamat Sebut Sikap Gubernur Pramono Tidak Turun Hadapi Massa Adalah Tepat

Dan pada Rabu 29 Mei 2024 bersamaan dengan viralnya nama Kaesang di Pilgub Jakarta 2024, putusan MA pun lahir.

Putusan MA tersebut tertuang dalam Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim dan dapat dibaca oleh publik melalui laman resmi Mahkamah Agung.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut dilihat pada Jumat 31 Mei 2024.

Adapun yang memutuskan putusan tersebut adalah Ketua Majelis Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.

Putusan MA ini dianggap menjadi jalan mulus putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep menuju Pilgub 2024.

Adapun pengamat politik yang menilai adanya kejanggalan pada putusan MA adalah Yunarto Wijaya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Adapun jadwal KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 yaitu pada 22 September 2024.

Sebelum penetapan calon kepala daerah, secara tiba-tiba MA mengabulkan permohonan Partai Garuda yang meminta menghapus PKPU batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Kaesang sendiri saat ini usianya masih 29 tahun dan akan genap 30 tahun saat 25 Desember 2024 mendatang.

Itu artinya sebelum pendaftaran usia Kaesang masih 29 tahun dan belum memenuhi syarat.

Yunarto mengatakan selain putusan MA yang bersamaan dengan viralnya Kaesang maju di Pilgub Jakarta 2024, ada sederet kejanggalan lain.

Kejanggalan itu antara lain putusan MA ini terkesan diputuskan hanya untuk meloloskan Kaesang ke Pilgub Jakarta.

Hal ini dikarenakan MA mengubah putusan dengan terminologi usia Gubernur dan Wakil Gubernur saat dilantik bukan mendaftar.

Padahal kata Yunarto, KPU RI hanya mengatur proses pendaftaran calon kepala daerah bukan pelantikan kepala daerah.

“Logika awam saja Peraturan KPU (PKPU) menjabarkan mengenai penyelenggaraan pemilu maka harusnya tidak salah apabila usia masuk ke dalam proses pencalonan bukan pelantikan,” beber Yunarto pada Jumat 31 Mei 2024.

Lalu kejanggalan lain yaitu putusan MA sama dengan putusan MK, Yunarto pun mencoba membandingkan dengan Putusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Walau terkesan sama tapi keputusan atas putusan MK tidak separah putusan MA.

Sebab di putusan MK nomor 90 lebih general dibandingkan putusan MA saat ini yang memang lebih terlihat dibuat demi Kaesang Pangarep.

Meski begitu, berkaca dari putusan MK nomor 90 yang kemudian meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, dia pun mengaku sudah tidak kaget lagi dengan putusan MA yang juga menurunkan batas usia calon dan calon wakil Gubernur.

*

Tags: KaesangPengamat Politikpilgubputusan MA
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden RI Prabowo Subianto pidato di acara Munas HIPMI XVIII di Lampung (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo: Kalo Dipanggil Yang Maha Kuasa, Saya Tetap Monitor Kalian

by Feri Spt
11 June 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato di Musyarawarah...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara di Munas HIPMI Lampung pastikan harga LPG dan BBM subsidi tidak ada kenaikan (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Bahlil Pastikan Harga LPG dan BBM Subsidi Tidak Ada Kenaikan: Ini Perintah Prabowo

by Feri Spt
11 June 2026

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia...

Presiden RI Prabowo Subianto di acara HIPMI Lampung, Rabu 10 Juni 2026 bicara soal tanggapi kritik soal dirinya kerap ke luar negeri (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Bicara Soal Bolak-balik Kunjungan ke Luar Negeri: Jokowi Jarang Keluar Disalahkan

11 June 2026
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira kritik soal bansos ke tunai Rp 5,4 juta per kepala, (Instagram @genbanteng)

Prabowo Berencana Ubah Bansos Jadi Tunai Rp 5,4 Juta per Kepala, PDI Perjuangan: Anggarannya dari Mana?

11 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di acara HIPMI di Lampung, Rabu 10 Juni 2026 (Instagram @undercover.id)

Prabowo Tanggapi Kritik Soal Kunker ke Luar Negeri: Jika Diundang Trump, Xi Jinping hingga Putin Berani Nggak Hadir, Ini Risiko Negara Banyak Sahabatnya

11 June 2026
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani angkat bicara soal kenaikan harga Pertamax (Instagram @shintawidjajakamdani)

Efek Domino Dimulai, Apindo Wanti-wanti Pertamax Naik: UMKM Menjerit, Dompet Rakyat Kecil Makin Tipis

11 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam soroti soal kenaikan harga Pertamax yang berlaku mulai Rabu 10 Juni 2026 (Instagram @genbanteng)
Nasional

DPR RI Kecewa Pertamax Naik Rp 16.250 per Liter: sebagai Lembaga Pengawas Tak Dilibatkan Diskusi

by Feri Spt
11 June 2026

Suaranusantara.com- DPR RI menyoroti kenaikan harga BBM Pertamina jenis Pertamax yang mulai berlaku pada Rabu 10 Juni...

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tanggapi soal naiknya harga Pertamax yang berlaku mulai Rabu 10 Juni 2026 (Instagram @berita_gosip)

Begini Respon Purbaya Soal Pertamax Naik Rp 16.250 per Liter

11 June 2026
Pertahankan Kinerja Positif, SAPX Express Catat Laba Usaha Naik 30 Persen di 2025

Pertahankan Kinerja Positif, SAPX Express Catat Laba Usaha Naik 30 Persen di 2025

11 June 2026
Universitas BSI Buka Pendaftaran Kelas Karyawan Gelombang 4, Beri Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Universitas BSI Buka Pendaftaran Kelas Karyawan Gelombang 4, Beri Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

11 June 2026

PBB Peringatkan Ancaman Kelaparan Global, Prabowo: Kita Alhamdulillah Kuat

11 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com