SuaraNusantara.com- Pakar Hukum menanggapi soal putusan MA atas menganulir batasan usia minimal tiga puluh tahun cagub cawagub.
Menurut pakar hukum, putusan MA ini sengaja dibuat guna mengulang kembali seperti Pilpres 2024, yang di mana bisa meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres da kini menjadi Wakil Presiden Terpilih.
Dengan putusan MA dibuat sengaja mirip MK maka pemilihan bisa sesuai dengan harapan istana.
Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feru Amsari.
“Di titik ini menurut saya, ini bukan ketidakpahaman, tapi ini sebuah kesengajaan dalam rangka mengulang kisah romantik kemarin, di mana anak raja bisa melabrak ketentuan undang-undang, sehingga semua hal bisa diabaikan dan proses pemilihan presiden bisa sesuai harapan istana,” kata Feri pada Kamis 30 Mei 2024.
Feri menyebut peraturan perundang-undangan mengatur aturan lain yang berada di bawahnya, seperti peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
“Bahwa apa yang sudah diatur di undang-undang, kalau sudah berkesesuaian dengan aturan yang ada di bawah undang-undang, seperti peraturan KPU itu, maka dia merupakan peraturan teknis yang tidak melabrak undang-undang,” bebernya.
Sementara itu,, dosen STHI Jentera Bivitri Susanti berpendapat bahwa putusan MA ini tidak logis.
“Ini justru buat saya jadi nggak logis, karena kalau saya membaca atau saya membahas tiga hakim ini. Nggak logisnya karena kalau memang tujuannya memang untuk anak muda, apa sih bedanya antara tiga bulan dengan empat bulan,” jelasnya.
Bivitri pun menanyakan apa itu definisi anak muda, lantas apa iya ada perbedaannya ketika pemilihan.
“Maksud saya, apa definisi anak muda? Apakah ada perbedaan yang signifikan seseorang dikatakan anak muda pada September 2024 kemudian menjadi tidak muda lagi pada bulan Januari 2025.”
Bivitri juga menyampaikan bahwa di titik ini perlu dikritik terlebih dulu tentang pola bagaimana kakak adik menggunakan dua mahkamah untuk membukakan jalan untuk pemilihan.
Lalu Bivitri menilai bahwa ini difokuskan kepada Kaesang untuk maju Pilkada
“Saya sih melihatnya begitu, karena saya membaca pola tadi ya, fokusnya Kaesang dulu karena pasangannya kita belum tahu. Dengan logika yang tadi saya jelaskan, kan jadinya juga kelihatan.”
Dia juga menyoroti soal pemohon Partai Garuda, yang waktu Gibran partai politik tersebut pernah mengajukan gugatan batasan usia capres cawapres bersama PSI namun ditolak.
“Pemohonnya juga, pemohonnya ini Partai Garuda. Perlu saya ingatkan bahwa waktu putusan untuk Gibran sebenarnya Partai Garuda bersama PSI dan beberapa pemohon lainnya juga mengajukan hal yang sama, tapi ditolak,” bebernya.
*
Discussion about this post