SuaraNusantara.com- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI) Kaesang Pangarep tengah menjadi perbincangan hangat.
Lantaran Kaesang dikabarkan bakal melenggang ke Pilgub 2024.
Selain dikabarkan maju ke Pilgub 2024, putusan MA menganulir soal batasan usia kepala daerah dinilai menjadi karpet merah untuk Kaesang.
Adapun putusan MA dibuat atas perkara dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang mengajukan atas batasan usia kepala daerah pada 23 April 2024 lalu.
Kemudian gugatan baru didistribusikan ke hakim MA pada Senin 27 Mei 2024 dan tepat pada Rabu 29 Mei 2024 diketok palu.
Di mana hasil putusan MA adalah menganulir batasan usia minimal tiga puluh tahun kepala daerah.
Adapun yang mengajukan gugatan atas batasan usia kepala daerah adalah Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
Dalam pasal 4 ayat (1) huruf d berisi syarat batas usia paling rendah ketika seseorang mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun.
MA pun menganulir aturan tersebut lantaran dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dengan putusan MA tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota minimal 25 tahun bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon tapi ketika dilantik.
Dianggap jadi karpet merah untuk Kaesang, pihak PSI pun angkat bicara mengenai hal tersebut.
Melalui Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Andy Budiman mengatakan bahwa pihaknya memastikan putusan MA tentang batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Andy mengatakan hal itu karena banyak pihak menuding putusan MA sebagai jalan mulus untuk Kaesang ikut berlaga di Pilgub 2024
“Putusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini,” kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya @andy_budiman dilihat pada Minggu 2 Juni 2024.
Andy berujar bahwa sejak awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA.
Selain itu, Andy mengklaim bahwa Partai Garuda tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.
Namun Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati putusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.
“Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik putusan itu,” kata dia.
Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada Partai Garuda selaku penggugat serta MA sebagai yang mengabulkan permohonan.
*
Discussion about this post