SuaraNusantara.com- Sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi Selasa 4 Juni 2024 Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tiba di Polda Metro Jaya.
Hasto tak sendirian melainkam ditemani oleh kuasa hukum pribadinya Patra M Zen dan kuasa hukum dari PDI Perjuangan.
Dengan mengenakan setelan jas, Hasto tiba di Polda didampingi tim kuasa hukum.
Lalu Hasto juga terlihat sempat melambaikan tangan ke arah awak media yang sudah menunggunya sedari tadi.
Adapun kedatangan Hasto ke Polda Metro Jaya adalah untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian atas laporan yang dibuat oleh dua orang.
Dua orang sebagai pelapor diketahui bernama Hendra dan Bayu Setiawan melaporkan Hasto atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Hasto mengaku dilaporkan buntut pernyataan dalam sesi wawancara di media televisi nasional yaitu di Liputan 6 SCTV dan Kompas TV beberapa waktu lalu
“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum, karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya. Atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional,” kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juni 2024
Hasto berujar bahwa dalam pernyataan pada sesi wawancara tersebut merupakan tanggung jawabnya dalam pendidikan politik.
“Ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai,” kata Hasto.
Mengingat dua fungsi tersebut ada di dalam tubuh PDI Perjuangan.
Dan PDI Perjuangan adalah partai yang sah di mata Undang-Undang.
“Karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi itu melekat dan menurut AD/ART partai sudah saya jalankan menyatakan hal hal terkait sikap politik partai,” ujarnya.
Dalam kedatangan ke Polda Metro Jaya, Hasto turut membawa sejumlah bukti dan berkas-berkas pendukung dan akan diserahkan ke pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Saya bawa bukti banyak ini ada berkas. Ini ada berkas. Iya lengkap semuanya karena di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menambahkan pihaknya siap menghadapi laporan yang ada.
Ronny menyebut pihaknya akan mengawal hak kebebasan berpendapat.
“Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat Mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi,” kata Ronny.
Ronny menyebut pasal yang diadukan pelapor kepada Hasto membungkam kebebasan berbicara. Pihaknya juga mengaku heran dengan pelaporan yang dituduhkan kepada Hasto.
“Pasal yang dipakai pasal 160 KUHP seperti di masa Bung Karno ketika kolonial untuk membungkam kebebasan berbicara. Kita memang heran karena yang dipersoalkan adalah materi kritik dari seorang aktivis partai, Sekjen partai politik yang sah sesuai undang-undang yang berlaku di republik ini,” kata dia.
Atas pelapora terhadap kliennya itu, Ronny merasa bingung dan lucu, sebab dalam penyampaikan kritik dalam hal ini terutama dari aktivis partai membicarakan masalah umum masyarakat.
“Ini lucu kalau seseorang dilaporkan ke kepolisian ketika menyampaikan kritik yang rasional. Apalagi kritik dari aktivis partai yang memang tugasnya adalah membicarakan masalah-masalah umum di masyarakat,” imbuhnya.
*


















Discussion about this post