SuaraNusantara.com- Kuasa hukum pribadi Hasto Kristiyanto, Patra M Z menyebutkan bahwa kliennya itu diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya selama kurang lebih dua jam.
Patra mengatakan dalam pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, Hasto dicecar empat pertanyaan dari empat penyidik.
Dan Patra juga menyampaikan bahwa sebenarnya Hasto tak diwajibkan hadir akan tetapi kliennya memilih datang untuk memberikan klarifikasi.
“Pemeriksaan ini dilakukan oleh empat penyidik. Penyidik pada saat bertanya kepada Pak Hasto menyampaikan bahwa undangan hari ini adalah undangan klarifikasi yang tidak wajib dihadiri, undangan klarifikasi yang tidak wajib,” kata Patra pada Selasa 4 Juni 2024.
Serta kata Patra kedatangan Hasto ke Polda adalah untuk memberikan contoh bahwa dia adalah warga negara yang taat hukum.
“Namun karena Pak Hasto ingin beri contoh bahwa Pak Hasto adalah warga negara, sekjen partai yang menaati hukum, maka hadir sekarang.”
Patra juga menjelaskan bahwa Hasto disebut disangkakan tiga pasal dari pelaporan atas dua pelapor yang menduga adanya unsur penyebaran berita bohong.
“Pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu,” ucap Patra Zen.
Lalu kata Patra pasal yang kedua adalah terkait ITE karena pernyataan Hasto disampaikan di media elektronik dalam hal itu wawancara di dua televisi swasta yaitu Liputan 6 SCTV dan Kompas TV.
Lantaran pernyataan di media, maka Hasto kata Patra akan berkonsultasi ke Dewan Pers karena produk jurnalistik.
“Yang kedua pasal 28 dan pasal 45a undang-undang ITE sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme untuk menghormati hukum, penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu oleh karenanya mengapa hanya empat pertanyaan.”
Menurut Patra, apa yang disampaikan Hasto dalam wawancaranya dengan televisi adalah menyuarakan kebenaran.
Di samping itu, kata Patra, apa yang disampaikan Hasto memang berdasarkan fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi bahwa ada tiga dissenting opinion.
“Kecurangan pemilu sudah menjadi pertimbangan Hakim Majelis Konstitusi di tiga dissenting opinion,” ujar Patra.
*
Discussion about this post