SuaraNusantara.com- Dewan Pers pada Selasa 4 Juni 2024 mengirim surat ke pihak kepolisian atas pemanggilan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dewan Pers menyurati kepolisian, lantaran kasus Hasto ini ranahnya jurnalistik lantaran diwawancara oleh media televisi (tv).
Dewan Pers pun meminta agar polisi menyerahkan kasus Hasto itu kepada pihaknya agar diperiksa sesuai etik jurnalistik.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli pada Selasa.
“Jadi dalam surat itu Dewan Pers mengatakan bahwa mohon ini bisa diserahkan kepada Dewan Pers untuk diperiksa sesuai dengan prosedur pemeriksaan etik kerja jurnalistik,” kata Arif pada Selasa 4 Juni 2024.
Arif menjelaskan pemeriksaan oleh Dewan Pers dilakukan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jadi saya kira itu yang mestinya dilakukan agar UU 40 tetap bisa kita jalankan dan kita jaga keberadaannya,” jelas dia.
Dalam surat itu, Arif juga menyebutkan bahwa polisi seharusnya tak memanggil Hasto tapi yang benar memanggil redaksi tv.
Mengingat Hasto hanya memberikan pernyataan di media televisi dan yang seharusnya dimintai keterangan polisi adalah redaksi televisi yang mewawancarai Sekjen PDI Perjuangan itu
“Dewan pers sudah bersurat kepada kepolisian menyangkut persoalan ini, tapi pintu masuknya bukan lah dari Pak Hasto, melainkan dipanggilnya manajemen dari redaksi,” jelas dia.
Adapun Hasto kemarin Selasa telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas tudingan penyebaran berita bohong oleh dua orang pelapor.
Pelaporan itu atas wawancara Hasto di dua media televisi swasta nasional yaitu Liputan 6 SCTV dan Kompas TV.
Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
*
Discussion about this post