Suaranusantara.com – Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas).
Laporan ini terkait penggeledahan terhadap staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi.
“Kami duga kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK, satu atau di antaranya biasa dikenal oleh media berinisial R (Rossa),” kata Ketua AGPH Prabu Sutisna, Rabu (19/6/2024).
Menurut Prabu, terdapat pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Kusnadi pada 10 Juni lalu
Dimana ketika itu Kusnadi sedang berada di depan Gedung KPK, sedangkan Hasto menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.
Penyidik kemudian meminta Kusnadi masuk dengan informasi bahwa ia dipanggil Hasto.
“Staf pasti mengikuti perintah Pak Hasto. Tetapi dalam rangka dia dipanggil ke lantai 2, ada tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng atas dasar hukum,” ujar Prabu.
Discussion about this post