Suaranusantara.com – Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan proses penyitaan ponsel milik staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bernama Kusnadi.
Diketahui, penyitaan ponsel Kusnadi terjadi saat penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada Hasto pada Senin (10/6/2024) lalu.
“Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap baik BA Sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Tessa, Kamis (20/6/2024).
Kusnadi menuturkan, dirinya membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian. Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh Kusnadi dan penyidik tidak dibawa.
“Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, penyidik KPK selalu melaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewa) KPK setiap melakukan penyitaan.
“Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” jelas Tessa.


















Discussion about this post