
Jakarta – SuaraNusantara
Klaim PT. Biomorf ‘Kami meminta pemerintah membayar sebelum kami melanjutkan layanan’ tidak tepat diarahkan kepada pemerintah Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah menyikapi penyajian judul ‘Sistem E-KTP Terancam Lumpuh’ pada headline koran TEMPO, Rabu, 1 Maret 2017.
Zudan menuturkan, pemerintah dalam hal ini Kemendagri telah membayar secara penuh biaya kontrak proyek E-KTP kepada Konsorsium PNRI. Bahkan ia dengan tegas menyebut, Kemendagri tidak pernah memiliki kontrak pengadaaan barang dan jasa secara langsung dengan PT. Biomorf.
“Klaim PT. Biomorf  tidak tepat diarahkan kepada pemerintah Indonesia, karena pemerintah Indonesia telah membayar secara penuh kontrak proyek E-KTP  kepada Konsorsium PNRI,” papar Zudan via pesan WhatsAap yang diterima SuaraNusantara, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Diketahui, PT. Biomorf yang merupakan Perusahaan penyedia solusi sistem manajemen data E-KTP tersebut mengklaim, pemerintah belum membayar kontrak E-KTP sehingga menolak melanjutkan layanan.
Pernyataan sikap Presiden Direktur Biomorf, Kevin Johnson itu kemudian dimuat oleh koran TEMPO dengan headline ‘Sistem E-KTP Terancam Lumpuh’.
Penulis: Hasbullah

















