Suaranusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden dalam penanganan Covid-19 pada tahun 2020 lalu.
Jokowi mengatakan masalah tersebut harus diproses sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.
“Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” kata Jokowi, Kamis (27/6/2024).
Jokowi berpendapat, hal ini merupakan tindak lanjut KPK dari kasus korupsi terkait bansos yang pernah terungkap beberapa waktu lalu.
“Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya,” kata dia.


















Discussion about this post