Suaranusantara.com- Hasyim Asy’ari terus menjadi sorotan usai resmi dipecat oleh DKPP atas kasus tindakan asusila yang menjeratnya.
DKPP resmi memecat Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar etik atas tindakan asusila terhadap wanita bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
DKPP resmi memecat Hasyim Asy’ari pada Rabu 3 Juli 2024 melalui sidang pembacaan amar putusan yang dihadiri langsung oleh CAT dan kuasa hukumnya.
Atas kasus yang berujung pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) ikut menyoroti.
Melalui Perwakilan KMPKP, Titi Anggraini mengatakan dipecatnya Hasyim Asy’ari atas kasus asusila itu menunjukkan kerja kolektif kolegial di KPU RI tak berjalan maksimal.
“Dalam kasus Hasyim Asy’ari besar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antar anggota tidak berjalan dalam kelembagaan KPU, yang akhirnya membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi,” ujar Titi dalam siaran pers, Jumat 5 Juli 2024.
Menurut Titi, KPU RI seharusnya menjadi kontrol antara sesama anggota mereka, hal ini guna mencegah yang namanya pelanggaran, seperti kasus asusila yang menjerat Hasyim Asy’ari.
Namun dengan adanya kasus ini, maka KPU RI telah menunjukan tidak adanya kontrol dan malah membiarkan terjadinya pelanggaran etika.
“Kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antar sesama kolega penyelenggara pemilu, untuk mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya,” kata Titi.
Melihat kasus itu, KMPKP pun mendorong KPU RI agar segera menyusun pedoman penanganan kekerasan berbasis gender menjelang Pilkada serentak 2024.
Bahkan KMPKP juga meminta Bawaslu untuk memperkuat fungsi pengawasan, dengan merambah ranah-ranah yang berpotensi memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
“Agar dapat secepatnya membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender utamanya menghadapi Pilkada 2024,” pungkas Titi.
*
Discussion about this post