Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan Tim Kuasa Hukum PDIP yang mengatakan pihak tak membawa surat saat geledah kediaman Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik selalu membawa surat saat melakukan upaya paksa termasuk penggeledahan.
Hal ini disampaikan Asep saat merespons Tim Hukum PDIP yang laporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Jadi, tidak ada keinginan sendiri untuk melakukan itu. Kemudian turunannya untuk melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan. Untuk melakukan penyitaan, (ada) surat perintah penyitaan. Seperti itu,” kata Asep, Selasa (9/7/2024).
Adapun surat itu, kata Asep akan ditujukan pada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses upaya paksa.
“Setelah dilakukan penyitaan, tentunya kita akan buat berita acara penyitaan dan surat tanda terima barang bukti,” ucap Asep.


















Discussion about this post