Suaranusantara.com- Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa untjk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan Tito Karnavian usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa 9 Juli 2024.
“Saya sudah ingatkan berkali kali kepada teman-teman ASN untuk menjaga netralitas,” kata Mendagri Tito Karnavian pada Selasa 9 Juli 2024.
Kendati demikian, Tito mengatakan bahwa dalam kampanye Pilkada, ASN diperbolehkan hadir.
Sementara itu untuk para TNI/Polri tidak diperbolehkan hadir dalam kampanye Pilkada.
Sebab kata Tito, ASN punya hak pilih sementara TNI/Polri tidak memiliki hak pilih.
“Teman-teman ASN ini berbeda dengan teman-teman TNI Polri. Kalau TNI Polri tidak memiliki hak pilih. Kalau teman-teman ASN mereka memiliki hak pilih,” sambungnya.
Adapun ASN diperbolehkan hadir kampanye Pilkada telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Maka dengan ASN turut menghadiri kampanye Pilkada, mereka jadi punya referensi untuk memilih calon pemimpin.
“Di undang undang baik pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. Hadir boleh. Kenapa? karena dia memiliki hak pilih. Dia boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih, sehingga dia punya referensi, bahan dia mau milih siapa,” ungkapnya
Adapun kehadiran ASN dalam kampanye adalah untuk mendengarkan visi misi dari para calon pemimpin.
Dan kehadiran ASN dalam kampanye bersifat pasif bukan aktif.
“Yang tidak boleh dia kampanye aktif. Jadi kampanye yang bersifat hadir pasif. Mendengarkan visi misi calon yang akan dia pilih. Itu bedanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tito turut meminta agar informasi tersebut tidak disampaikan sepotong-sepotong sehingga mengakibatkan terjadinya salah pemahaman di masyarakat.
“Tapi jangan diterjemahkan nanti dipotong judulnya Mendagri ASN boleh kampanye. Itu terjadi. Memberikan penjelasan seperti ini tidak lengkap sehingga dianggap ASN tidak netral,” tuturnya.
Tito mengingatkan kapasitas ASN hadiri kampanye sekali lagi hanya untuk mendengarkan visi misi para calon pemimpin.
Para ASN tidak diperbolehkan mengelola kampanye dan tidak boleh ikut serta bernyanyi yel-yel.
“ASN diberikan kesempatan mendengarkan visi misi yang akan acara calon supaya dia memilih pemimpin yang tepat yang tidak boleh ikut dia mengelola kampanye hadir kampanye ikut yel yel, enggak boleh,” paparnya.
Apabila ASN ketahuan ikut terlibat aktif dalam kampanye maka akan segera diinvestigasi oleh Bawaslu.
Kemudian dilakukan mediasi hingga proses pidana jika melanggar aturan.
“Untuk ASN yang melanggar netralitas, tambah Tito, Bawaslu bisa melakukan investigasi, bisa juga dilakukan mediasi untuk proses pidana jika melanggar aturan yang berlaku.
Lalu juga nantinya dari inspektorat dapat melakukan langkah lain tanpa menunggu Bawaslu terkait ada atau tidaknya dugaan ketidaknetralan dan sanksi
“Tapi di samping itu dari inspektorat dapat melakukan langkah-langkah tanpa menunggu Bawaslu apakah ada dugaan tidak netral dan sanksinya administrasi,” pungkasnya.
*


















Discussion about this post