Suaranusantara.com- Ahok atau sapaan akrab dari Basuki Tjahaja Purnama santer dikabarkan bakal ikut dalam Pilgub Jakarta 2024.
Ahok, mantan Gubernur Jakarta itu bahkan menyebutkan jika nantinya dirinya diusung maju Pilgub Jakarta 2024 maka ingin tanding ulang atau rematch dengan Anies Baswedan.
Diketahui Ahok dan Anies pernah menjadi rival pada Pilgub Jakarta 2017.
Namun kala itu, Ahok terjerat kasus penistaan agama yang membuatnya divonis penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017
Saat kasus itu, Ahok tengah maju bersama Djarot Syaiful Hidayat yang melawan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Dan pada Pilkada Jakarta 2017 itu dimenangkan oleh pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Ahok yang ditahan pun akhirnya menghirup udara bebas dari rumah tahanan Brimob Depok, Jawa Barat pada 24 Januari 2019.
Lantas apakah Ahok bisa maju kembali dengan status dirinya yang pernah dipenjara selama dua tahun?
Untuk dapat maju di Pilkada Jakarta 2024, ada persyaratan yang harus dipenuhi Ahok, salah satunya adalah mengumumkan bahwa dirinya adalah mantan terpidana sebagaimana diatur dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 87 PUU-XX/2022.
“Ya, sesuai ketentuan, untuk menjadi calon, bukan mantan terpidana ya, kecuali telah melewati masa jeda selama lima tahun, dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana,” kata Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2024.
Namun berbeda untuk pidana yang ringan atau misal pidana politik yang nantinya dibuktikan dalam keterangan dari pihak kejaksaan.
“Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan atau karena pidana politik, nanti dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan,” sambungnya.
Kata Doddy, untuk seorang yang pernah dipenjara dan sudah melewati masa jeda lima tahun berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
Itu artinya, Ahok yang bebas sejak 2019 bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024, sebab sudab jeda lima tahun dan statusnya menjadi mantan terpidana.
Namun jika maju kembali ke Pilgub Jakarta, maka Ahok tidak bisa menjadi wakil gubernur sebab dia pernah menjabat sebagai gubernur.
Hal itu diutarakan oleh Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di lokasi yang sama.
“Mereka tidak boleh turun, yang pasti kalau dia naik memungkinkan, tapi kalau turun mereka tidak dimungkinkan dari gubernur jadi wakil gubernur,” ujar Wahyu di lokasi yang sama.
*
Discussion about this post