Suaranusantara.com – Politisi PDI Perjuangan, Mahfud MD mengkritik alasan KPK tak jadi periksa Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi jet pribadi.
Menurut dia, alasan KPK yabg mengatakan Kaesang bukan pejabat sehingga tak perlu melakukan klarifikasi jet pribadi itu perlu di koreksi.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja. Tapi kalau alasannya krn Kaesang bkn pejabat, maka perlu dikoreksi dalam 2 hal,” katanya dalam unggan dj akun instagram pribadinya @mohmahfudmd.
Pertama, kata Mahfud MD dari sejarahnya banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa.
” Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu skrng mendekam di penjara justeru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dgn mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” tuturnya.
Kedua, ucap Mahfud MD jika alasannya bukan pejabat sehingga tak bisa diperiksa maka nantinya pejabat lain akan mengikutinya.
“Kedua, kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” katanya.

















Discussion about this post