Suaranusantara.com- Menyambut Pilkada serentak 2024, KPU telah membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Perekrutan petugas KPPS yang akan bertugas di TPS berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024.
Dengan tugas yang cukup krusial, KPPS akan memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan adil.
Tugas utama pembantu KPU ini adalah mengelola seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Masa kerja mereka dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap anggota penyelenggara pemilu ini memiliki peran yang jelas, seperti mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), menyerahkan DPT kepada saksi dan pengawas TPS, serta melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada hari pencoblosan.
Selain itu, mereka juga bertanggung jawab menyusun berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara untuk diserahkan kepada berbagai pihak terkait. Setelah pemungutan suara selesai, mereka masih harus menandai dan mengamankan sisa surat suara yang tidak terpakai atau rusak.
Setiap anggota KPPS juga akan mendapatkan gaji sesuai ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp 900.000, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp 850.000.
Selain gaji, petugas ini juga akan mendapatkan fasilitas lain, termasuk konsumsi dan perlengkapan kerja yang menunjang tugas mereka. Jika terjadi kecelakaan kerja selama menjalankan tugas, mereka berhak atas santunan yang disediakan, dengan rincian: santunan meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, dan luka berat Rp 16,5 juta.
Discussion about this post