Suaranusantara.com- Hari Tani Nasional 2024 tak sekadar peringatan, melainkan panggung besar bagi para petani dan buruh untuk menuntut hak mereka.
Pada aksi demo yang digelar Selasa, 24 September, Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Partai Buruh membawa enam tuntutan besar ke depan Istana Negara dan Gedung DPR RI. Mereka percaya, momentum ini adalah kesempatan emas untuk memperkuat perjuangan demi kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan.
Dalam aksi tersebut, Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Partai Buruh menyampaikan enam tuntutan yang mereka anggap penting untuk diperjuangkan.
Exco Pusat Partai Buruh dan Dewan Pengurus Pusat SPI menyatakan bahwa Hari Tani Nasional harus dijadikan kesempatan bagi rakyat untuk menguatkan tekad dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan, khususnya bagi para petani dan pekerja di pedesaan Indonesia.
Tuntutan demo Hari Tani Nasional 2024 Ada enam tuntutan pada Peringatan Hari Tani Nasional 2024 yang ditujukan kepada pemerintahan baru. Berikut rinciannya:
1. SPI dan Partai Buruh menuntut pemerintah melaksanakan reforma agraria. Ini dilakukan sebagai upaya merombak struktur penguasaan agraria yang timpang, serta memastikan land reform.
Land reform diwujudkan dengan membagikan tanah untuk rakyat yang tak bertanah, petani kecil untuk usaha-usaha pertanian, perikanan untuk kadaulatan pangan, perumahan, pemukiman, dan fasilitas sosial bagi rakyat.
2. Mereka menuntut pemerintah menghentikan segala Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggusur tanah rakyat dan membabat hutan hujan Indonesia, seperti food estate dan real estate.
Pemerintah juga harus menolak pasar tanah melalui lembaga Bank Tanah dan pemberian Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Guna Bangunan (HGB) kepada orang asing yang diusung IMF World Bank karena bersifat kapitalis dan neoliberal.
3. Pemerintah harus melaksanakan Reforma Agraria berdasarkan konstitusi Pasal 33 UUD NRI 1945, UU PA 1960, dan TAP MPR-RI Nomor IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
4. Pemerintah harus mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan peraturan/undang-undang lainnya yang merugikan petani. Misalnya, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan UU Perkebunan.
Kedua UU tersebut sering dipakai sebagai alasan perampasan tanah, intimidasi, kriminalisasi, diskriminasi hukum kepada petani dan pejuang reforma agraria. Padahal, petani hanya mempertahankan tanah dari klaim kawasan hutan dan area korporasi perkebunan.
5. Pemerintah dituntut menyelesaikan konflik agraria, menghentikan kriminalisasi, dan diskriminasi hukum terhadap petani. Pemerintah harus melindungi hak asasi petani sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang-Orang yang Bekerja di Perdesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas).
6. Pmerintah harus menolak impor pangan. Produk pangan juga perlu berasal dari keluarga petani dalam negeri, bukan food estate atau lumbung pangan terpusat yang dikelola korporasi. Untuk itu, pemerintah harus menyusun kebijakan jangka panjang pertanian Indonesia yang didasarkan pada Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan.
Dalam konteks pemenuhan sarana produksi, pemerintah juga harus mendorong petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan beralih dari sistem pertanian yang bercorak revolusi hijau menjadi agroekologi.


















Discussion about this post