Suaranusantara.com- Pendaftaran CPNS 2024 semakin mendekati tahap penting, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Bagi para pelamar yang telah berhasil melewati seleksi administrasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama mengenai aturan berpakaian saat ujian berlangsung.
Tahapan SKD CPNS 2024 akan berlangsung antara 16 Oktober hingga 16 November 2024, diikuti oleh pelamar yang telah lolos seleksi administrasi. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami ketentuan berpakaian saat ujian.
Ketentuan Berpakaian Peserta Pria:
Peserta harus mengenakan kemeja putih polos dengan lengan panjang dan berkerah.
Celana yang dikenakan harus berbahan kain berwarna hitam polos; penggunaan celana jeans, jogger, corduroy, atau jenis bahan serupa dilarang.
Sepatu yang digunakan harus formal berwarna hitam, seperti pantofel.
Ketentuan Berpakaian Peserta Wanita:
Peserta wanita juga diwajibkan memakai kemeja putih polos dengan lengan panjang dan berkerah.
Rok yang dikenakan harus berwarna hitam panjang dan berbahan kain; celana jeans, legging, atau rok dari bahan yang sama tidak diperbolehkan.
Sepatu yang dikenakan bisa berupa pantofel atau flat shoes warna hitam.
Bagi yang mengenakan hijab, kerudung yang dipakai harus polos dan berwarna hitam.
Dari ketentuan tersebut, peserta SKD diharuskan untuk mengenakan sepatu, baik itu pantofel atau flat shoes hitam. Penggunaan sandal saat tes SKD tidak diperkenankan, dan wanita juga tidak diperbolehkan mengenakan aksesoris.
Dengan memahami ketentuan berpakaian ini, diharapkan peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum menghadapi SKD CPNS 2024.
Discussion about this post