Suaranusantara.com – Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi yang menamakan dirinya Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi.
Laporan itu dilayangkan dikarenakan Roy Suryo menyebut akun Fufufafa 99% milik wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Sekjen Pasbata Jokowi Sri Kuntoro Budiyanto meminta Roy Suryo melampirkan bukti omongannya dalam waktu 1×24 jam.
“Saya minta dia untuk bisa membuktikan 1×24 jam bukti-bukti apa yang bisa dia sampaikan, sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah, gelisah,” kata Budiyanto, Jumat (27/9/2024).
Menurut dia, pernyataan Roy Suryo telah membuat gaduh masyarakat Indonesia.
“Dalam waktu pergantian presiden dan presiden baru kita sebagai anak bangsa sangat risau, harusnya Bapak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku wakil presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” ucap dia.
“Tentunya ini kita seharusnya sebagai anak bangsa dan Roy Suryo adalah senior yang baik, memberikan contoh yang baik bukan membuat gaduh,” tambahnya.
Budiyanto lalu menjelaskan pasal-pasal aduannya terhadap Roy Suryo.
“Ya, akun berita bohong pasal 27-28 ITE penyampaian berita-berita bohong yang dia hanya menduga-duga dia bilang 99 persen, nah buktinya mana?” ucapnya.


















Discussion about this post