Suaranusantara.com – Nama Sekjen Partai PDIP, Hasto Kristiyanto ikut terserat dalam kasus pemecatan Tia Rahmania sebagai kader PDIP yang berujung pembatalan pelantikan sebagai anggota DPR RI terpilih.
Menurut Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba Hasto telah lebih dulu memilih Bonie Triyana sebagai Caleg DPR RI terpilih meski belum ada keputusan Mahkamah Partai pada bulan September.
“Ada saya lihat di youtube bahwa pak Hasto sekjen menyampaikan di bulan Juni tanggal 5, bahwa yang menjadi DPR itu adalah Bonie. Artinya apa, dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai,” kata Purba di Bareskrim Polri, Jumat (27/9/2024).
Padahal saat itu, Tia menjadi caleg dengan perolehan suara lebih banyak untuk wilayah Banten I dibanding Bonie.
“Statementnya Pak Hasto selaku Sekjen menyampaikan itu di depan orang banyak, dengan kata kata ‘Boni terpilih sebagai anggota DPR, walaupun banyak rintangan walaupun banyak liku-liku’ pada bulan Juni, Mahkamah Partai keluar putusannya 3 September,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purba menyinggung soal tudingan terhadap Tia yang dikatakan telah melakukan penggelembungan suara hingga memperoleh ribuan suara.
“Kalau kita lihat pertimbangan Mahkamah partai, disitukan dikatakan, bu Tia ada mengambil suara hasbi 51, suara partai 10, 251, suara partai 10, tapi dalam amar putusan mengatakan bu Tia melakukan penggelembungan suara 1.600 sekitar itu,” kata Purba.


















Discussion about this post