Suaranusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028, Jumat (27/9/2024).
LPIP ini bertujuan untuk mewujudkan LPIP yang berintegritas, inovatif, dan kredibel guna meningkatkan efisiensi penyaluran kredit dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan peran industri LPIP diperlukan dalam mendukung Lembaga Jasa Keuangan mengoptimalkan perangkat penilaian kelayakan kredit yang komprehensif.
Dalam menjalankan peran strategis tersebut, selain menyediakan produk dan layanan yang bersifat generik untuk membantu analisis kelayakan kredit pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan secara umum, ke depan LPIP juga didorong untuk mampu menyediakan informasi perkreditan yang bernilai tambah dalam rangka mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM serta kredit untuk segmen atau produk sesuai karakteristik tertentu.
“Tentu ini merupakan landmark dari capaian kita untuk bagaimana kita mengarah ke depan supaya industri lembaga pengelola informasi perkreditan ini kemudian betul-betul bisa berkembang sesuai apa yang kita harapkan. Saya sangat mendukung pengembangan ekosistem perkreditan yang lebih baik dan lebih sehat ke depannya,” kata Dian dalam sambutannya di acara peluncuran LPIP.
Secara umum, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 terdiri atas empat pilar utama, yaitu: Penguatan kelembagaan, Penguatan teknologi, Penguatan bisnis dan Penguatan pengaturan dan pengawasan.
Lalu, ada tiga perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari: Kepemimpinan dan integritas, Infrastruktur (Teknologi & Sumber Daya), dan Sinergi dan Kolaborasi.
Discussion about this post