Suaranusantara.com- Politikus PDI Perjuangan, Marinus Gea pada hari ini Selasa 01 Oktober 2024 resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Dengan dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029, itu artinya Marinus Gea telah kembali menduduki kursi wakil rakyat sebanyak tiga kali.
Marinus Gea diketahui terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan meraih suara sebanyak 74.994.
Marinus Gea kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI mewakil daerah pemilihan (dapil) Banten III.
Karir sebagai Anggota DPR RI pertama kali sejak 2014 silam
Selama bekerja sebagai wakil rakyat dengan periode 2014-2024, Marinus Gea telah menorehkan kontribusi di berbagai bidang.
Dengan dilantiknya Marinus Gea sebagai Anggota DPR RI, maka dia berhak membawa gaji dan tunjangan yang nominalnya sebesar Rp.54.051.903,- per bulan.
Adapun rincian gaji dan tunjangan yang didapat Anggota DPR RI sebagai berikut:
Gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp.4.200.000,- per bulan.
Namun berbeda dengan gaji pokok Wakil Ketua DPR dan Ketua DPR.
Gaji Wakil Ketua DPRÂ Rp.4.620.000,- sebulann sementara Ketua DPR menerima gaji sebesar Rp.5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Tunjangan melekat terdiri dari:
– Tunjangan istri/suami Rp.420.000,-
– Tunjangan anak Rp.168.000,-
– Uang sidang/paket Rp.2.000.000,-
– Tunjangan jabatan Rp.9.700.000,-
– Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa,-
– Tunjangan PPh Pasal 21 Rp.2.699.813,-
Tunjangan lain terdiri dari:
– Tunjangan kehormatan Rp.5.580.000,-
– Tunjangan komunikasi Rp.15.554.000,-
– Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp.3.750.000,-
– Bantuan listrik dan telepon Rp.7.700.000,-
– Asisten anggota Rp.2.250.000,-
Discussion about this post