Suaranusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan beberapa sanksi kepada mitranya dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen.
Adapun sanksi yang pertama diberikan berdasarkan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 23 September 2024.
“Menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata OJK dalam keterangannya.
“Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran,” tambahnya.
Kemudian sanksi berikutnya diberikan pada periode 1 Januari sampai dengan 23 September 2024, dimana terdapat 211 Surat Peringatan Tertulis kepada 155 PUJK; lalu 4 Surat Perintah kepada 4 PUJK; dan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
“Selain itu, sepanjang tahun sampai dengan 22 September 2024 terdapat 168 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 971 pengaduan dengan total kerugian Rp112.734.534.920,” tuturnya.
Berikutnya, dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa; Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan. Dan Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hingga 23 September 2024 OJK telah mengenakan Sanksi administratif berupa denda dengan total Rp490.000.000 kepada 6 PUJK.
“Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan,” katanya.
Discussion about this post