Suaranusantara.com- Puan Maharani pada kemarin Selasa 1 Oktober 2023 kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Dengan kembalinya Puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI maka ini merupakan kedua kalinya putri Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai pimpinan lembaga legislatif itu.
“Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapat, setuju?” kata Ketua Sementara DPR Guntur Sasono saat memimpin rapat. Pernyataan tersebut langsung disambut oleh seluruh anggota DPR yang hadir. “Setuju,” kata anggota DPR menimpali pada Selasa 01 Oktober 2024.
Usai penetapan pimpinan lembaga legislatif kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.
Puan Maharani yang menjabat sebagai Ketua DPR RI mempunyai empat orang wakil.
Ada empat nama yang kemarin Selasa dilantik sebagai Wakil Ketua DPR RI, mereka di antaranya Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari Nasdem dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Penunjukan pimpinan DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3.
UU itu mengatur ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
Sementara untuk Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Lantas berapa sih gaji dan tunjangan yang akan diterima Puan dalam sebulan selama menjabat sebagai Ketua DPR RI?
Gaji Ketua DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Pasal 1 huruf a menyebutkan bahwa gaji Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000. Gaji Ketua DPR sama dengan Ketua MPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) menurut beleid tersebut.
Selain gaji, Ketua DPR juga akan menerima sederet tunjangan yang ditujukan untuk keluarga maupun kinerja.
Dan berikut rincian tunjangan Ketua DPR:
Tunjangan tetap:
– Tunjangan istri (10 persen gaji pokok): Rp 504.000
– Tunjangan anak (2 anak x 2 persen gaji pokok): Rp 201.600
– Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
– Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
– Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813
– Penerimaan lain tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000
– Tunjangan komunikasi intensif: Rp. 16.468.000
– Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000
– Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
– Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Rumah jabatan:
Anggaran pemeliharaan:
– RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun): Rp. 3.000.000
– RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ): Rp 5.000.000.
Tunjangan lain-lain:
– Uang pensiun (60 persen dari gaji pokok): Rp. 3.024.000
– Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa setiap bulan
– Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per orang setiap periode.
Selain tunjangan tetap dan rumah jabatan, Ketua DPR akan menerima biaya perjalanan sebesar:
Uang harian:
– Daerah tingkat I (per hari): Rp. 500.000
– Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
Uang representasi:
– Daerah tingkat I (per hari): Rp 400.000
– Daerah tingkat II (per hari): Rp 300.000.
Itulah gaji dan tunjangan Ketua DPR yang kini kembali dijabat oleh Puan Maharani.
Discussion about this post