Suaranusantara.com- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi namun tidak jelas aspek legalitasnya.
Dalam keterangan resminya, Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dana mereka pada entitas bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI). Entitas ini mengaku menjalankan usaha penyewaan server, namun menarik perhatian masyarakat dengan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Merespons laporan tersebut, Satgas PASTI melakukan rapat koordinasi dengan para anggota terkait guna menelusuri aspek legalitas PT XFA AI. Selain itu, Satgas juga telah memanggil pengurus perusahaan tersebut untuk dimintai klarifikasi. Namun, pihak PT XFA AI tidak memenuhi panggilan pada waktu yang ditentukan.
Hasil rapat koordinasi menunjukkan bahwa PT XFA AI diduga telah melanggar sejumlah ketentuan, antara lain: menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, menawarkan penempatan dana dengan skema perekrutan anggota yang menyerupai modus ponzi, serta tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), berencana mengambil langkah tegas.
Langkah tersebut mencakup pemblokiran badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs, dan media sosial yang terkait dengan entitas tersebut, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko. Masyarakat diharapkan selalu memeriksa kelengkapan perizinan dan legalitas kegiatan usaha kepada pihak berwenang sebelum menempatkan dana mereka.


















Discussion about this post