Suaranusantara.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 tidak mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Hal itu diketahui dari surat edaran dari Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI dengan B/733/RT.01/09/2024.
Dalam surat yang diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024 itu dijelaskan bahwa aggota Dewan tidak lagi mendapat fasilitas RJA.
Namun, 580 anggota tersebut akan mendapat tunjangan perumahan.
“Pemberian tunjangan perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik,” demikian bunyi suratnya.
Akibatnya, para anggota DPR RI 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih diminta menyerahkan rumah jabatannya paling lambat pada 30 September 2024, kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan.
Mereka diminta mengembalikan dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi
Discussion about this post