Suaranusantara.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dari kubu Arsjad Rasjid mengatakan pengumuman susunam pengurus periode 2024-2029 yang dilakukan Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie telah melanggar kesepakatan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono.
“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak,” kata Dhaniswara dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).
Dia berkata, Kadin kubu Arsjad tak dilibatkan dalam proses penyusunan kepengurusan tersebut.
“Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan tanggal 27 September 2024,” katanya.
Kesepakatan tersebut, kata Dhaniswara, telah dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai.
Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Munas yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah.
“Saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” ujar Dhaniswara
Diketahui, Arsjad dan Anindya telah menyepakati akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) setelah mereka dipertemukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat, 27 September 2024 lalu.
Di pertemuan itu, mereka menyepakati Munas, yang digelar untuk menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan Kadin, dilakukan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Discussion about this post