Suaranusantara.com- Mantan Menko Marves era kepemimpinan Presiden ke 7 RI Joko Widodo, Luhut Binsar Pandjaitan kini resmi memegang dua jabatan sekaligus.
Diketahui Luhut pada Senin 21 Oktober 2024 resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Lalu pada Selasa 22 Oktober 2024, Luhut kembali dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
Memegang dua jabatan sekaligus, berapa sih gaji yang diterima Luhut?
Luhut yang menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional, berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 mantan Menko Marves akan menerima setara gaji tertinggi menteri.
Adapun, dalam Pepres Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp5.040.000 ditambah tunjangan Rp13.608.000 setiap bulannya.
Sehingga, gaji sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut akan menerima sebesar Rp18.648.000.
Lalu, untuk jabatan Penasihat Khusus Presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, besaran gajinya setara dengan menteri.
Pasal 6 dari PP tersebut menyebutkan, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Oleh karena itu, gaji yang diterima dari jabatan kedua, yakni Penasihat Khusus Presiden juga sebesar Rp18.648.000.
Jika dilihat dari rincian di atas, maka Luhut setiap bulannya akan menerima gaji sebesar Rp37.296.000.


















Discussion about this post