Suaranusantara.com- Luhut Binsar Pandjaitan bersama enam orang lainnya resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa 22 Oktober 2024.
Luhut Binsar Pandjaitan bersama enam orang lainnya mengemban amanah sebagai Penasihat Khusus Presiden dengan bidang yang berbeda-beda.
Luhut Binsar Pandjaitan diketahui menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden dengan Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintah.
Dan enam tokoh lainnya menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden dengan bidang sebagai berikut:
1. Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Wiranto S.H. S.I.P. M.M Penasehat Khusus Presiden urusan Politik Keamanan
2. Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. Penasihat Khusus Presiden urusan Haji
3. Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A., Ph.D. Penasihat Khusus Presiden urusan Energi
4. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D. Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi
5. Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional
6. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) Penasihat Khusus Presiden urusan Kesehatan Nasional
Lantas apa saja tugas-tugas dari Penasihat Khusus Presiden yang kini dijabat oleh Luhut dan kawan-kawan (dkk), berikut pemaparannya:
Untuk mengenal tugas-tugas Penasihat Khusus Presiden, maka mari mengenal lebih dulu soal posisi ini.
Posisi Penasihat Khusus Presiden merupakan lembaga baru yang aturannya diteken Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser dari kursi presiden.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani 18 Oktober 2024.
Dalam aturan itu, Jokowi juga membentuk utusan khusus presiden, staf khusus presiden, dan staf khusus wakil presiden. Gaji utusan khusus presiden setara menteri, sedangkan stafsus presiden dan stafsus wakil presiden setara pejabat pimpinan tinggi madya atau Eselon 1A.
Tugas Penasihat Khusus Presiden diatur dalam Pasal 2 Perpres 137/2024. Namun, tertulis detail tugas-tugas penasihat presiden.
Perpres itu hanya menyatakan penasihat khusus memiliki tugas tertentu dari Presiden di luar tugas-tugas regular yang dimiliki kementerian.
Kemudian, pelaporan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan dengan Sekretaris Kabinet.
“Penasihat Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintahan lain,” demikian bunyi Pasal 2 dilihat pada Rabu 23 Oktober 2024.
Discussion about this post