Suaranusantara.com- Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin 21 Oktober 2024 lalu resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih.
Bukan sebagai menteri melainkan Luhut dilantik Prabowo dengan menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Pengangkatan Luhut tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
“Dengan nama Tuhan YME Presiden RI … kesatu, terhitung sejak saat pelantikan mengangkat Jenderal TNI Purn. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional,” bunyi keputusan itu pada Senin 21 Oktober 2024.
Lantas apa sih Dewan Ekonomi Nasional yang kini dipimpin oleh Luhut Binsat Pandjaitan?
Dewan Ekonomi Nasional adalah sebuah lembaga yang dibentuk pada 1999 oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
Pembentukan lembaga itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Saat itu, Kepala Dewan Ekonomi Nasional dijabat oleh Emil Salim. Sedangkan posisi Sekretaris diisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun anggotanya di antaranya Boediono dan Anggito Abimanyu.
Diketahui hingga saat ini, belum ada beleid terbaru soal Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 1 menyebut Dewan Ekonomi Nasional berfungsi memberi nasehat kepada presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.
“Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi pasal 2.
Lalu apa tugas-tugas Dewan Ekonomi Nasional?
Dalam mengemban fungsinya, Dewan Ekonomi Nasional bertugas untuk mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada presiden untuk saran tindakan lanjutnya; menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada presiden; dan melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 6 menyebut dalam melaksanakan tugas, Dewan Ekonomi Nasional bekerjasama dengan instansi atau pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.
“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional beserta Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi pasal 8.
Dengan demikian, Luhut nantinya bertugas memberikan saran-saran terkait bidang ekonomi terutama dalam menghadapi tantangan perekonomian ke depannya.
Discussion about this post