Suaranusantara.com- Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut terkait dengan putusan kontroversial yang membebaskan Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya diduga terlibat dalam pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
“Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu.
Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, diduga terlibat dalam kasus yang memicu kritik keras publik. Putusan bebas yang dijatuhkan pada Juli 2024 lalu ke Ronald Tanur dianggap oleh banyak pihak tidak mengindahkan bukti-bukti yang jelas ditunjukkan di persidangan.
Windhu Sugiarto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyatakan bahwa ketiga hakim telah diamankan dan sedang dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejagung.


















Discussion about this post