Suaranusantara.com – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merespon keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatakan bahwa Kaesang Pangarep tidak terbukti terlibat dalam dugaan gratifikasi saat nebeng jet pribadi temannya.
Dia mengatakan, hukum di Indonesia saat ini tidak berpihak kepada keadilan.
Menurut Hasto, terdapat beberapa oknum yang mengendalikan KPK untuk mengatur keputusan tersebut.
“Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan,” kata Hasto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/11/2024)
“Hukum harus berkeadilan dan tidak bisa tebang pilih, meskipun Kaesang merupakan anak Jokowi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hasto menyampaikan pandangan soal penggunaan jet pribadi, yang mana menurut Hasto itu merupakan gratifikasi.
Sebab, tak semua orang bisa mendapatkan fasilitas demikian.
“Fasilitas (jet pribadi) merupakan gratifikasi apabila penyedia tidak bisa memberikan hal yang sama kepada anak muda Indonesia lainnya. Sekiranya pemilik pesawat tidak mampu menyanggupi ini, ya Kaesang berarti telah melakukan tindak pidana gratifikasi,” ucap Hasto.
Menurut dia, jet pribadi yang dipinjamkan ke Kaesang karena dia merupakan anak dari petinggi negara saat itu.
Jika Kaesang tidak menjadi siapa-siapa, dia tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut.
“Persoalan gratifikasi yang menyangkut anak presiden ini hal yang serius,” ujar Hasto.
Sebelumnya, Wakil Ketua Nurul Ghufron sebelumnya menyebut Direktorat Gratifikasi KPK telah merampungkan analisis terhadap dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi yang dilakukan anak bungsu mantan Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Hasilnya, Kaesang dinyatakan tidak melakukan perbuatan gratifikasi.
“Laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” kata Nurul Ghufron, Jumat (1/11/2024).
Discussion about this post