Suaranusantara.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria penghapusan utang macet UMKM yang peraturannya telah di tandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.
Selain itu, kata dia penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank BUMN atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya, Rabu. (6/11/2024).
Sementara, kata Maman pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak masuk dalam kriteria.
“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” kata Maman.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
PP tersebut ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, (5/11/2024).
Discussion about this post