Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto melakukan perombakan terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Prabowo melakukan perombakan dengan menambah dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan.
Penambahn dua ditjen dan satu badan di Kemenkeu itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024.
Penambahan dua ditjen di Kemenkeu yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Dan satu badan di Kemenkeu yakni Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Itu artinya kini ada dua badan.
Dua badan di Kemenkeu itu yakni Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen.
Selain menambah dua ditjen dan satu badan, Prabowo menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu.
Sebab BKF telah dilebur menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Lantas apa alasan Prabowo merombak Kemenkeu?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro pun membeberkan sejumlah alasan Prabowo melakukan perombakan.
“Pertama Kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini,” ujar Deni pada Kamis 7 November 2024.
Lalu kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).
Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).
Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).


















Discussion about this post