Suaranusantara.com – Istana Kepresidenan melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi buka suara terkait video endorse Presiden Prabowo Subianto yang meminta warga memilih paslon cagub dan cawagub Jateng, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Dia menuturkan, tidak ada aturan yang melarang Prabowo untuk mengendorse calon di pilkada, sebab ia adalah Ketua Umum Partai Gerindra.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah Ketua Umum Partai,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (10/11/2024).
“Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” tambahnya.
Hasan berkata, calon kepala daerah yang sudah direkomendasikan oleh Gerindra maka sudah pasti didukung oleh Prabowo.
“Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” kata Hasan.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa aturan netralitas di Pemilu itu hanya ditujukan bagi TNI/Polri dan para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara, menteri-menteri yang berasal dari partai politik boleh melakukan endorse.
“Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” ucapnya.
“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” tambah Hasan.


















Discussion about this post