Suaranusantara.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pengusutan atas kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikosasih Lembong atau Tom Lembong.
Untuk mengusut tuntas kasus korupsi impor gula, Kejagung pun melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan anak buah Tom Lembong saat masih menjabat sebagai Mendag.
Dua mantan anak buah Tom Lembong diperiksa Kejagung dengan kapasitas sebagai saksi atas kasus korupsi impor gula itu.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (12/11/2024).
Adapun kedua mantan anak buah Tom Lembong yang diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung yakni SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015, dan SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016.
Keduanya diketahui telah menjalani pemeriksaan pada kemarin Senin 11 November 2024
Adapun sebelumnya, beberapa waktu lalu Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula.
Dalam kasus itu, Tom Lembong menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.
Sementara Charles merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) pada kala itu.
Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP).
Secara gampang, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Berdasarkan aturan, seharusnya yang bertugas melakukan impor gula GKP adalah BUMN.
Dan dalam impor gula tentunya harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Dalam kasus ini pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN.
Sayangnya, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP.
Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.
Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya.
Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
Akibat aksi korupsi itulah negara mengalami kerugian mencapai Rp.400 miliar.
“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp. 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp.400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.
Discussion about this post