Suaranusantara.com- Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban pembunuhan di Hong Kong meninggalkan seorang anak berusia lima tahun di tanah air.
Korban, seorang perempuan berusia 25 tahun asal Jawa Tengah, ditemukan tewas pada 28 Oktober 2024 di Waterfall Bay Park, Hong Kong. Dia telah bekerja di Hong Kong selama tiga tahun melalui PT Vita Melati Indonesia dan baru saja memperpanjang kontraknya.
Pihak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) menyampaikan bahwa korban meninggalkan anak yang masih kecil, yang kini harus tumbuh tanpa ibu.
Keluarga korban di Indonesia telah diberitahu melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong dan KPPMI telah mengunjungi mereka untuk memberikan dukungan pada 1 November 2024.
Korban ditemukan tewas setelah dilaporkan hilang, dan polisi Hong Kong telah menangkap tersangka yang teridentifikasi melalui rekaman CCTV. Jenazah korban saat ini masih berada di Hong Kong untuk proses otopsi dan uji toksikologi, dan KPPMI akan segera membantu proses pemulangan jenazah setelah prosedur hukum selesai.
KPPMI juga mengonfirmasi bahwa santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akan segera diberikan kepada ahli waris korban. Pihak KPPMI berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal dengan hukum yang berlaku di Hong Kong.
Discussion about this post