Suaranusantara.com- Johanis Tanak namanya kembali terpilih untuk menduduki kursi pimpinan KPK dengan sebagai Wakil Ketua KPK 2024-2029.
Johanis Tanak diketahui sebelumnya menduduki kursi Wakil Ketua KPK 2019-2024.
Adapun nama Johanis Tanak terpilih kembali sebagai Wakil Ketua KPK 2024-2029 melalui hasil voting atau pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi III DPR pada beberapa waktu lalu.
Johanis dari hasil voting meraih sebanyak 48 suara. Dan setelahnya dia mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Proper Test oleh Komisi III DPR.
Dari hasil itu terpilihlah lima nama calon pimpinan (capim) KPK.
Kemudian kelimanya pada kemarin Kamis 21 November 2024 ditetapkan oleh Komisi III DPR untuk menduduki kursi pimpinan KPK.
Menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, lantas bagaimana harta kekayaan Johanis Tanak yang kembali terpilih sebagai Wakil Ketua KPK 2024-2029?
Dilansir dari laman LHKPN yang dilaporkan oleh Johanis Tanak pada 31 Desember 2023 saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK 2019-2024, dia tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp.11,2 miliar.
Dan berikut rincian harta kekayaan Johanis Tanak:
1. Empat tanah dan bangunan senilai Rp 5.964.200.000 yang berlokasi di Karawang dan Jakarta Timur, rinciannya:
– Tanah seluas 224 meter persegi (m2) di Karawang senilai Rp627.200.000
– Tanah seluas 90 m2 di Jakarta Timur Rp630.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 200 m2/314 m2 di Jakarta Timur Rp3.500.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 171 m2/50 m2 di Jakarta Timur Rp1.207.000.000.
2. Alat transportasi dan mesin senilai Rp 685.000.000 yang terdiri atas:
– Mobil Toyota Corolla Sedan tahun 1997 seharga Rp40.000.000
– Mobil Willys Universal CJ 7 tahun 1980 Rp250.000.000
– Motor KTM 350 cc tahun 2013 Rp100.000.000
– Mobil Honda CRZ Sedan tahun 2013 Rp295.000.000
– Harta bergerak lainnya sebesar Rp 139.000.000;
– Kas dan setara kas senilai Rp 4.423.350.499.
Sehingga jika ditotal maka jumlah harta kekayaan yang dimiliki Johanis Tanak mencapai Rp 11.211.550.499


















Discussion about this post