Suaranusantara.com- Juda Agung pada Kamis sore 5 Februari 2026 pukul 16.00 WIB di Istana Kepresidenan RI resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).
Juda Agung dilantik jadi Wamenkeu oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Pelantikan Juda sebagai Wamenkeu tertuang dalam surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 3M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Juda sebelum dilantik sebagai Wamenkeu, dirinya menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Namun, pada 13 Januari 2025, Juda mengundurkan diri dari Deputi Gubernur BI. Posisinya itu kini dipegang oleh keponakan Prabowo, Thomas Djiwandono yang sebelumnya menjabat sebagai Wamenkeu.
Menjadi Wamenkeu, Juda Agung memiliki harta kekayaan yang tercatat dalam LHKPN pada 10 Maret 2025 lalu saat masih menjabat sebagai Deputi Gubernur di Bank Indonesia.
Dalam laman itu, Juda tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Bogor dan Jakarta Selatan senilai Rp.21,5 miliar. Semua tanah dan bangunan itu tercatat milik sendiri.
Juda tercatat memiliki mobil Toyota Fortuner hasil sendiri senilai Rp.375 juta. Juda juga tercatat memiliki Toyota Calya senilai Rp.102 juta dan mobil BMW 730li M Sport senilai Rp.1,5 miliar.
Juda memiliki surat berharga senilai Rp 22 miliar serta kas dan setara kas Rp.11 miliar. Juda tercatat memiliki hutang Rp.1,6 miliar. Jadi total hartanya Rp.56.084.744.920
Usai pelantikan, Juda sempat menemui awak media menjelaskan perihal pengunduran dirinya dari Deputi Gubernur BI.
Juda menjelaskan dirinya mundur lantaran mendapat tugas baru di pemerintahan. Bersamaan dengan itu,
tidak memungkinkan rangkap jabatan di dua otoritas berbeda.
“Iya, memang ketika saya menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia, saya kemudian ditugaskan untuk menjadi Wakil Menteri Keuangan, sehingga ketika itu saya harus mengundurkan diri dan sekarang sudah dilantik,” ujar Juda, Kamis 5 Februari 2026 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Juda juga menekankan keputusan mundur dari BI merupakan konsekuensi dari penugasan barunya di pemerintahan yakni sebagai Wamenkeu.
Menurutnya, jabatan di bank sentral dan kementerian merupakan dua otoritas berbeda yang tidak bisa dijalankan secara bersamaan
“Alasan pengunduran diri jelas, karena saya ditugaskan sebagai Wakil Menteri Keuangan. Tentu saja tidak bisa merangkap sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dua otoritas yang berbeda,” katanya.

















Discussion about this post