Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto remsi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menyatakan pada Rabu (27/11/2024) besok sebagai hari libur nasional.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Adapun hari libur ini berlaku untuk seluruh instansi pendidikan, termasuk sekolah.
Hanya saja untuk sektor swasta, keputusan libur diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
Meski demikian, perusahaan diwajibkan memperhatikan hak pilih karyawan.
Berikut surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan bernomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan bagi pekerja pada hari pemungutan suara.
Ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan yakmi:
Pertama, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mencoblos, meskipun jadwal kerja tetap berjalan.
Kedua, bagi pekerja yang terjadwal bekerja pada hari tersebut, perusahaan harus mengatur ulang jadwal agar tidak menghambat partisipasi dalam pemilihan.
Ketiga, pekerja yang masuk pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Para pemilih akan menentukan calon gubernur, bupati, dan walikota yang akan memimpin daerahnya masing-masing untuk periode 2024-2029.
Discussion about this post