Suaranusantara.com- Pramono Anung-Rano Karno pasangan calon gubernur DKI Jakarta (paslon) nomor urut 3 diketahui mendapat perolehan suara terbanyak dari hasil quick count atau hitung cepat yang dilakukan usai pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 kemarin Rabu 27 November 2024.
Pramono Anung-Rano Karno diketahui mendapat perolehan suara dengan menembus sampai lima puluh persen.
Perolehan suara hingga menembus lima puluh persen itu berdasarkan hasil quick count dari empat lembaga survei terhadap tiga paslon usai pencoblosan yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno.
Berdasarkan quick count itu, paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat sebanyak 39 persen.
Dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat sebanyak sepuluh persen.
Melihat dari hasil quick count Pramono Anung-Rano Karno menguasai kemenangan dengan menembus lima puluh persen, maka bisa-bisa Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung satu putaran.
Namun, apabila dari hasil real count KPU hasilnya belum lima puluh persen, maka bisa-bisa Pilkada Jakarta 2024 berlangsung dua putaran
Jika berlangsung dua putaran, maka Pramono dan Ridwan Kamil lah yang akan kembali bertarung memperebutkan kursi Gubernur DKI Jakarta.
Sebab untuk bisa menang satu putaran, haruslah memperoleha suara lima puluh persen.
Lantas berapa sih gaji Gubernur DKI Jakarta yang kini diperebutkan oleh Pramono Anung dan Ridwan Kamil?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok gubernur dan wakil gubernur ditetapkan Rp3.000.000 per bulan dan Rp2.400.000.
Selain mendapat gaji pokok, Gubernur dan Wakilnya juga mendapat tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan mendapat tunjangan jabatan pejabat negara yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Disebutkan, kepala daerah provinsi (gubernur) mendapat tunjangan sebesar Rp5,4 juta. Sedangkan untuk wakil kepala daerah provinsi di Rp4,32 juta.
Di sisi lain, dalam melaksanakan tugasnya kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan ditunjang biaya operasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional itu diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Di Jakarta, tunjangan operasional lebih besar dibandingkan dengan gubernur dari daerah lain, bahkan dapat mencapai Rp8,2 miliar per bulan.
Tunjangan operasional merupakan salah satu komponen penting dalam paket remunerasi bagi gubernur dan wakil gubernur, yang besarannya dapat berbeda-beda tergantung pada PAD dan keadaan ekonomi di masing-masing daerah.
Sebagai ilustrasi, gubernur DKI Jakarta memiliki tunjangan operasional yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan gubernur dari daerah lain, yang dapat mencapai Rp 8,2 miliar per bulan.
Tunjangan operasional ini merupakan bagian penting dari paket remunerasi bagi gubernur dan wakil gubernur, dengan besaran yang dapat bervariasi.
Discussion about this post