Suaranusantara.com – Advokat, Alvin Lim mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Mensos RI Saifulah Yusuf untuk mengusut tuntas perizinan yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Noviyanti yang berseteru dengan Agus Salim soal uang donasi.
Pasalnya, yayasan yang bertempat di kawasan Cipondoh pada Juli 2023 itu pernah digerebek Dinas Sosial Kota Tangerang dan mengambil alih perawatan 10 anak asuh yayasan lantaran tak punya izin.
“Saya meminta Bapak Listyo Sigit agar memberikan atensi khusus terhadap yayasan yang sering mengadopsi anak balita dari dugaan tindak kriminal TPPO. Misalnya bayi dijual ke orang lain dan kita tidak tahu mau diapakan,” kata Alvin selaku pendiri firma hukum LQ Indonesia Lawfirm.
Lebih lanjut, Alvin berkata, menurut informasi yang diterima tim hukum LQ Indonesia Lawfirm ada oknum penegak hukum yang membekingi Novi.
Maka dari itu, Alvin berharap Kapolri Listyo bertindak tegas dalam kasus yang sangat viral ini.
“Tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian,” tandas Alvin.
Berdasar informasi dari sejumlah sumber bahwa yayasan tersebut tidak terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) RI, dan tidak memiliki izin untuk menyimpan uang donasi sebagaimana UU tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Yayasan ini diduga kerap merawat anak balita dari ODGJ.
Dalam kesempatan ini, Alvin Lim juga menyatakan pihaknya siap perang melawan para penyebar hoax yang menyudutkan Agus Salim serta mengumbar ujaran kebencian terhadap disabilitas.
“Saya ada seratus lawyer di bawah LQ Indonesia Lawfirm siap menyeret para penyebar konten berisi kebencian terhadap Agus Salim yang memperolok-olok orang buta dan mengupload video dan foto Agus tanpa izin. Saya minta Cyber Crime Polri tidak takut dan tidak gentar melawan kriminal berkedok selebgram untuk menciptakan medsos yang positif dan santun.” kata Alvin.
“LQ juga akan mencari gembong-gembong lain yang kerap menghujat Agus Salim, padahal mereka bukan donatur dan bukan kuasa hukum Novi. Berarti mereka ikut serta menghasut dan memberikan ujaran kebencian di media sosial dan itu melanggar pasal 28 UU ITE,” tambahnya.
Discussion about this post