Suaranusantara.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga setelah izin operasional bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 5 Desember 2024. BPR Duta Niaga berlokasi di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Proses pembayaran klaim dilakukan dengan memastikan simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan.
Proses ini diperkirakan selesai dalam 90 hari kerja, atau paling lambat 29 April 2025. Pembayaran klaim akan menggunakan dana yang berasal dari LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Duta Niaga atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim dirilis.
Sementara itu, debitur tetap dapat melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman melalui Tim Likuidasi LPS di kantor BPR Duta Niaga.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“Kami meminta nasabah untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank,” ujarnya.
Jimmy juga mengingatkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, atau bank umum lain yang beroperasi dan dapat menjadi pilihan nasabah setelah simpanan mereka dibayarkan.
“Tidak perlu ragu menyimpan dana di perbankan, karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” tambahnya.
Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, Jimmy mengingatkan pentingnya memenuhi syarat 3T, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak terlibat dalam Tindakan pidana yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Duta Niaga, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.

















Discussion about this post